Terpidana Pembunuh Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto Bebas?

TEMPO/dhemas reviyanto

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Hukum Dan HAM Jawa Barat Krismono mengatakan masa pembebasan bersyarat yang dijalani Pollycarpus Budihari Priyanto terpidana perkara pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, berakhir hari ini, Rabu, 29 Agustus 2018. “Besok sudah selesai pembebasan bersyaratnya, sehingga bebas murni,” kata dia saat dihubungi, Selasa, 28 Agustus 2018.

Pollycarpus mendapat pembebasan bersyarat pada 2014. Ia menjalani wajib lapor di Balai Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat. “Begitu sudah bebas murni, sudah tidak perlu wajib lapor,” kata dia.
Pollycarpus tinggal melaporkan diri untuk terakhir kalinya hari ini di Balai Pemasyarakatan sebelum resmi dinyatakan bebas murni. “Kewajibannya melapor ke Bapas (Balai Pemasyarakatan), bahwa masa pembinaannya sudah berakhir,” kata dia.

Bekas pilot PT Garuda Indonesia ini dihukum selama 14 tahun melalui putusan peninjauan kembali yang diajukannya, 2 Oktober 2013. Putusan itu lebih ringan dibanding putusan Mahkamah Agung tertanggal 25 Januari 2008 yang memvonis Pollycarpus 20 tahun penjara.

Hukuman 14 tahun penjara itu kemudian dipotong masa tahanan 2 tahun yang telah dijalani Pollycarpus saat kasus pembunuhan Munir pertama kali disidangkan. Putusan kasasi tertanggal 3 Oktober 2008, menjatuhkan pidana 2 tahun penjara. Ia mulai ditahan sejak 19 Maret 2005. Kala itu Pollycarpus seharusnya bebas pada 19 Maret 2007. Tapi dengan remisi 3 bulan, dia terhitung bebas sejak 25 Desember 2006.
Lewat putusan peninjauan kembali 25 Januari 2008 dengan hukuman 20 tahun penjara, Pollycarpus kembali ditahan mulai tanggal itu. Lama penahanannya dikorting 2 tahun dari masa tahanan pertama, sehingga total 18 tahun kehidupan harus dia jalani di balik jeruji penjara. Saat itu Pollycarpus mendapatkan remisi yang mengurangi masa tahanannya hingga 51 bulan 80 hari.

Dengan putusan MA pada 2013 itu, sedianya Pollycarpus bebas pada 25 Januari 2022. Setelah dikurangi remisi 51 bulan 80 hari, dia dijadwalkan bebas pada 29 Agustus 2017. Mengacu pada ketentuan terpidana dibolehkan mengajukan pembebasan bersyarat setelah menjalani dua per tiga masa hukumannya, Pollycarpus seharusnya bisa bebas bersyarat sejak 30 November 2012. Menteri Hukum dan HAM menerbitkan SK tertanggal 13 November 2014 yang mengabulkan pembebasan bersyarat Pollycarpus dengan waktu eksekusi pada hari ini, 29 Agustus 2014.

Namun sejumlah pihak memprotes pemberian pembebasan bersyaratnya. Pollycarpus menanggapinya dengan menyatakan sudah menjalani seluruh prosedur. “Silakan lihat semua prosedur hukum yang saya jalani, jadi silahkan tanyakan pada pihak yang berwajib,” kata dia di Lapas Sukamiskin, Bandung, Sabtu, 29 November 2014.

Pollycarpus Budihari Priyanto bersikukuh tidak bersalah dalam pembunuhan Munir Said Thalib. “Saya merasa tidak bersalah.” kata dia, sebelum menutup pintu taksi yang membawanya meninggalkan Lapas Sukamiskin saat itu.


baca sumber

Comments

Popular posts from this blog

Korupsi Massal, 41 dari 45 Anggota DPRD Kota Malang Jadi Tersangka

Akhirnya Terungkap! Ini Penyakit yang Diderita Al Ghazali, Alat Kelaminnya Pun Ikut Kena!

Beberapa Manfaat Mandi Air Dingin bagi Kesehatan dan Kecantikan