Megejutkan! Bocah 18 Tahun Retas Situs Bawaslu, Alasannya Karena...
nasional.sindonews.com
DS alias Mr Cakil (18), tersangka kasus peretasan situs Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, menyebut sistem keamanan situs penyelenggara Pemilu tersebut lemah.
kumparan.com
Akibatnya DS di Jerat Pasal yang dilansir oleh Tribunnews.com(6/7/2018)
Pelaku dijerat pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo pasal 30 ayat (1), ayat (2), dan atau ayat (3) dan atau pasal 48 ayat (1) Jo pasal 32 ayat (1) dan atau pasal 49 Jo pasal 33 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 50 Jo pasal 22 huruf b UU nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi.
Ketika di tanya Alasan meretas Situs Bawaslu, DS menjawab "Itu sih cuma iseng doang. Tidak ada maksud apa-apa," ujar DS di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (6/7/2018). dan DS mengaku, tak mendapatkan keuntungan dari peretasan yang dilakukan,
"Bangga doang bisa meretas. Tes ilmu," katanya.
Sumber: Tribunnews.com
Comments
Post a Comment