Tragis! Hukuman Ini Disiapkan Kerajaan Arab Saudi untuk Rizieq Shihab. FPI,GNPF Berduka

suara media

Kedutaan Besar RI di Arab Saudi mengirim kabar duka untuk Front Pembela Islam (FPI) dan GNPF. Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab yang tengah tersandung kasus keimigrasian bakal dijatuhkan hukuman berat.

Dalam penelusuran KBRI menemukan fakta visa yang digunakan Imam Besar FPI atas anama Mohammad Rizieq Syihab untuk berada di wilayah Kerajaan Arab Saudi (KAS) saat ini sudah melewati batas waktu yang telah ditentukan. Dilansir kumparan, Jumat (28/9/2018), Duta Besar RI di Arab Saudi Agus Maftuh mengatakan selama di Arab Saudi, Rizieq menggunakan visa ziyarah tijariyyah atau visa kunjungan bisnis yang tidak bisa dipergunakan untuk kerja (not permitted to work).

Ulama yang bermarkas di Petamburan, Jakarta Pusat itu mengantongi visa bernomor 603723XXXX ini yang bersifat multiple (beberapa kali keluar masuk) dan berlaku satu tahun dengan izin tinggal 90 hari per entry. Pelanggaran yang dilakukan Rizieq ini membuat KAS berwenang mengambil tindakan hukum yang sangat tegas dan bersifat mutlak.


Tindakan tegas KAS terhadap Rizieq bisa dijatuhkan dalam bentuk deportasi dengan beberapa bentuk punishment seperti 5 s/d 10 tahun larangan masuk ke KAS. Bahkan ada yang skema pelarangan seumur hidup memasuki wilayah Arab Saudi. Parahnya lagi, proses deportasi selalu didahului dengan penahanan di penjara imigrasi sambil menunggu proses pemulangan yang waktunya bisa mencapai satu tahun.

Kemungkinan hukuman tegas yang akan dijatuhkan KAS terhadap Rizieq tentunya menjadi duka bagi barisannya, seperti FPI dan GNPF. Rencananya, untuk menyelamatkan Rizieq akan digelar acara bertajuk 'Doa untuk Bangsa dan Keselamatan Imam Besar Umat Islam Nasional yang Sedang Dizalimi Sekaligus Santunan 1.001 Anak Yatim Dhuafa'. Acara juga akan diisi oleh tausiah dari Habib Rizieq. Acara akan dihadiri oleh Ahmad Sobri Lubis, Ustaz Abdul Somad (UAS), Haikal Hassan, hingga Munarman.

Diketahui, Rizieq memilih bermukim di Arab Saudi setelah terjerat sejumlah masalah hukum di Indonesia. Kasus chat mesum dan penodaan Pancasila sudah dikeluarkan penghentian penyidikan oleh kepolisian alias SP3. Namun, beberapa kasus lainnya siap menjerat Rizieq sebagai tersangka.


Pertama, kasus yang menempatkan Rizieq sebagai terlapor. Salah satunya adalah ceramah Rizieq tentang logo palu arit di uang kertas keluaran Bank Indonesia (BI) masih dalam penyelidikan. Kedua, Rizieq menjadi terlapor karena video ceramahnya dimasukan ke YouTube oleh akun FPI TV pada 25 Desember 2016. Pelapor menduga video itu bermuatan tindak pidana penghasutan yang melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ketiga, penyidik juga mengusut kasus penghinaan terkait pernyataan Rizieq yang menyebut jenderal berotak hansip. Pelapornya adalah seorang hansip bernama Eddy Soetono (62) yang merasa profesinya dihina.


Comments

Popular posts from this blog

Korupsi Massal, 41 dari 45 Anggota DPRD Kota Malang Jadi Tersangka

Akhirnya Terungkap! Ini Penyakit yang Diderita Al Ghazali, Alat Kelaminnya Pun Ikut Kena!

Beberapa Manfaat Mandi Air Dingin bagi Kesehatan dan Kecantikan